Kecelakaan Tragis di Grobogan, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Kereta Setelah Terobos Palang Perlintasan

ibu dan anak tewas tertabrak kereta setelah terobos palang perlintasan

STASIUNMALANG.COM – GROBOGAN, JAWA TENGAH — Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api sebidang. Seorang ibu dan anak perempuannya tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang mereka tumpangi dihantam kereta api di perlintasan Jalan Pintu Lintasan (JPL) Nomor 31, Km 13+7, yang terletak antara Stasiun Jambon dan Stasiun Gambringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden nahas tersebut terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 06.42 WIB.

Kronologi Kejadian

Korban diketahui bernama Kustina (27) dan anaknya AAP (3), warga Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi K 6967 DR, melintasi perlintasan sebidang yang dijaga secara swadaya oleh warga setempat. Meski palang pintu telah diturunkan dan kereta sudah membunyikan klakson berkali-kali, korban tetap menerobos lintasan.

Read More

Sepeda motor mereka terseret hingga belasan meter setelah tertabrak oleh Kereta Api Blora Jaya (KA 261) relasi Cepu–Semarang. Benturan keras membuat sepeda motor ringsek dan terpental, sementara korban mengalami luka parah. Sang ibu dilaporkan meninggal di tempat kejadian, sedangkan anaknya sempat dilarikan ke Puskesmas Toroh 2 namun nyawanya tak tertolong.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi, penjaga perlintasan telah memberi isyarat agar kendaraan tidak melintas karena kereta sudah dekat. Namun, korban tetap nekat menerobos. Tidak terlihat upaya pengereman dari sepeda motor sesaat sebelum melintas.

Perlintasan Tanpa Palang Otomatis dan Risiko Tinggi

Perlintasan tempat kejadian termasuk dalam kategori perlintasan tanpa palang otomatis, yang keamanannya hanya bergantung pada kesadaran pengguna jalan dan penjagaan sukarela warga. Perlintasan jenis ini tergolong rawan kecelakaan, terutama jika pengguna jalan abai terhadap rambu peringatan maupun aba-aba dari penjaga.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Arie, membenarkan insiden tersebut dan mengungkapkan bahwa korban tidak mengenakan helm saat berkendara. “Korban diduga kurang berhati-hati. Meski sudah ada penjaga yang memberi peringatan dan palang pintu ditutup, korban tetap menerobos,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa investigasi telah dilakukan di lokasi kejadian, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta dokumentasi visual. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan diri melintas jika kondisi lintasan tidak aman.

Tanggapan PT KAI dan Imbauan Keselamatan

Menanggapi peristiwa ibu dan anak tewas tertabrak kereta setelah terobos palang perlintasan tersebut, manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa masinis telah menjalankan prosedur standar dengan membunyikan klakson panjang sebagai peringatan ketika mendekati perlintasan.

“Masinis sudah memberikan isyarat dengan membunyikan klakson secara intens, namun pengguna jalan tetap melintas,” kata Franoto.

Franoto menambahkan bahwa perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan mematuhi rambu serta sinyal peringatan di setiap perlintasan sebidang.

PT KAI mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, masih banyak insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang akibat pelanggaran pengguna jalan. Karena itu, edukasi keselamatan dan peningkatan fasilitas di titik rawan menjadi prioritas perusahaan.

Undang-undang dan Regulasi Terkait Keselamatan Perlintasan

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki jalur khusus. Artinya, pengendara kendaraan bermotor harus menghentikan kendaraannya ketika sinyal atau palang pintu telah menunjukkan kereta akan melintas.

Melanggar aturan tersebut tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, penerapan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan ini masih perlu ditingkatkan.

Peran Pemerintah Daerah dan Komunitas

Salah satu penyebab banyaknya perlintasan berbahaya adalah minimnya infrastruktur keselamatan. Banyak perlintasan sebidang di wilayah pedesaan yang belum dilengkapi dengan palang otomatis, sinyal suara, atau penjaga resmi dari instansi terkait. Dalam kasus Grobogan, penjagaan dilakukan oleh warga secara sukarela karena belum ada penjagaan resmi dari Dinas Perhubungan maupun PT KAI.

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam menanggapi kondisi ini. Peningkatan fasilitas keamanan di perlintasan seperti pemasangan palang otomatis, rambu elektronik, hingga kamera pemantau sangat dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan.

Di sisi lain, komunitas warga juga berperan penting dalam menjaga keselamatan. Warga yang secara swadaya menjaga perlintasan layak mendapatkan dukungan, baik pelatihan keselamatan maupun insentif dari pemerintah.

Upaya Edukasi dan Pencegahan

PT KAI bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Polri secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel. Kegiatan seperti kampanye “Aman di Perlintasan”, edukasi ke sekolah-sekolah, hingga pemasangan spanduk dan baliho terus dilakukan.

Namun demikian, edukasi ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten. Pelanggaran terhadap rambu dan sinyal di perlintasan harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Tragedi yang menimpa ibu dan anak di Grobogan menjadi pengingat nyata bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau PT KAI, tetapi juga kewajiban setiap pengguna jalan. Satu keputusan sembrono, seperti menerobos palang pintu, dapat berujung pada kehilangan nyawa.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, mematuhi peringatan, dan tidak menganggap remeh sinyal atau klakson kereta api. Setiap perlintasan rel harus diperlakukan sebagai zona bahaya tinggi yang memerlukan kewaspadaan penuh.

Dengan meningkatnya kesadaran bersama, diharapkan kasus-kasus kecelakaan di perlintasan sebidang seperti ibu dan anak tewas tertabrak kereta setelah terobos palang perlintasan ini bisa diminimalisasi, dan perjalanan kereta api serta lalu lintas darat dapat berjalan dengan aman dan harmonis.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *